
Lampung Geh, Bandar Lampung – Proses setoran dari hasil penagihan retribusi sampah di Bandar Lampung ternyata ada dua versi, pertama setoran yang resmi dan kedua setoran yang tak resmi.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (14/6).
Dalam sidang ini tiga orang penagih retribusi sampah dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah, mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadillah dan Hayati pembantu bendahara penerima.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Karim dan Heri Chandra ASN di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, serta Joko Kurniawan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Saksi Karim menjelaskan, jika dirinya ditugaskan untuk menagih retribusi sampah sejak tahun 2019-2021 dan diwajibkan untuk menyetorkan uang penagihan secara resmi dan juga ada yang tak secara resmi.
“Saya ditarget untuk menagih uang retribusi secara resmi itu sebesar Rp 41,6 juta dalam sebulan itu yang masuk ke kas daerah, kemudian yang tak resmi sebesar Rp 23 juta,” kata saksi Karim di persidangan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan, saksi Karim menjelaskan uang setoran yang tak resmi itu kemudian disetorkan kepada terdakwa Hayati dan terdakwa Haris Fadillah.
“Dari uang Rp 23 juta itu, saya setorkan Rp 12 juta ke Bu Hayati, Rp 10 juta ke Pak Haris, dan Rp 1 juta sebagai uang komando,” jelasnya.
Karim mengungkapkan, perintah untuk menyetorkan uang tak resmi itu disampaikan oleh terdakwa Hayati yang menurutnya atas arahan dari terdakwa Sahriwansah sebagai kepala dinas.
“Bu Hayati yang menyampaikan, uang setoran yang tak resmi itu saya juga tidak tau di arahkan ke mana lagi. Saya hanya bertugas menagih dan menyetorkan uang itu,” ungkapnya.
Sementara itu tiap penagih retribusi sampah di Bandar Lampung ternyata ditarget setoran secara resmi dan tak resmi dengan nominal yang berbeda-beda.
Seperti saksi Heri Chandra yang menerangkan, jika dirinya sebagai penagih retribusi sampah juga diperintah untuk menyetorkan uang penagihan retribusi sampah secara resmi dan tak resmi.
“Kalau saya ditarget Rp 28,1 juta itu yang resmi masuk PAD. Kalau yang tidak resmi saya setor Rp 12 juta ke Bu Hayati dan uang komando Rp 1 juta melalui Pak Karim,” terangnya.
Sedangkan saksi Joko Kurniawan mengaku jika dirinya yang merupakan tenaga honorer ditarget juga untuk menyetorkan uang hasil penagihan retribusi sampah secara resmi sebesar Rp 27 juta.
“Yang tidak resmi saya setorkan kepada Bu Hayati sebesar Rp 6,5 juta dan uang komando itu Rp 1 juta saya serahkan melalui Pak Karim,” bebernya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah ini, jaksa penuntut umum menilai ada kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar yang uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. (Lih/Put)






















Discussion about this post