Lampung Geh, Bandar Lampung – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sedang marak akhir-akhir ini. Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban.
Dilansir dari website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Fatwa nomor 32 tahun 2022 menjelaskan ada tiga hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.
Pertama, hukumnya sah dijadikan hewan kurban, jika mengalami gejala klinis ringan maupun berat.
Gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya. Sementara, gejala klinis berat yakni sembuh dari PMK dalam rentang yang diperbolehkan kurban (tanggal 10-13 zulhijah).
Kedua, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban jika mengalami gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang atau tidak bisa jalan serta menyebabkan sangat kurus.
Ketiga, dianggap sedekah bukan hewan kurban jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang yang dibolehkan berkurban (tanggal 10-13 zulhijah).
Selain itu, pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuh hewan merupakan tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. (*)
—
Penulis: Sintia Yuliana
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post