
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah dalam melakukan aksi tindak pidana korupsi retribusi sampah disebut pernah menyampaikan istilah jika dirinya mempunyai ladang dan para penagih retribusi sampah disebut sebagai petaninya.
Istilah itu muncul dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi retribusi sampah yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (14/6).

Diketahui dalam kasus ini melibatkan tiga terdakwa yakni Sahriwansah selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dan dua bawahannya yakni Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan serta Hayati pembantu bendahara penerima.
Istilah Sahriwansah yang menyebutkan jika dirinya mempunyai ladang dan para penagih retribusi sampah sebagai petani itu disampaikan oleh ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan.
Ketiga saksi tersebut yakni Karim dan Heri Chandra ASN di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, serta Joko Kurniawan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Ketiganya bertugas sebagai penagih retribusi sampah.
Dalam kesaksiannya, Karim mengaku jika dirinya bersama penagih retribusi sampah di Bandar Lampung pernah dikumpulkan oleh Sahriwansah dalam suatu rapat.
“Jadi pada tahun 2019 itu kami dikumpulkan para penagih retribusi sampah dan di situ dalam rapat Pak Sahriwansah pernah bilang saya ini punya ladang kamu orang tinggal metiknya,” kata saksi Karim di hadapan ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh saksi Heri Chandra dan saksi Joko Kurniawan.
“Saya dengar langsung Pak kadis bilang saya yang memiliki ladang kalian petani,” ujar Heri Chandra.
Namun ketiga saksi pada saat itu mengaku tidak tahu apa maksud dari terdakwa Sahriwansah menyampaikan hal tersebut.
Sementara itu dalam persidangan terdakwa Sahriwansah mengaku tidak pernah menyampaikan hal tersebut pada saat mengumpulkan para penagih retribusi sampah di Bandar Lampung.
“Saya keberatan dengan keterangan saksi, soal saya menyampaikan saya punya ladang dan penagih adalah petani, itu saya tidak pernah menyampaikan,” tegas terdakwa Sahriwansah.
Sementara itu saat dikonfirmasi kembali oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan ketiga saksi tetap menyatakan jika terdakwa Sahriwansah pernah menyampaikan hal tersebut.
“Pernah Yang Mulia,” ujar ketiga saksi secara kompak.
Diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung saat ini tengah dalam tahap proses persidangan.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi uang retribusi sampah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar. (Lih/Put)






















Discussion about this post