
Humas PMB Universitas Lampung tahun 2022 Muhammad Komaruddin (pakai kemeja biru) saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung – Wakil Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar disebut pernah mengancam mantan Rektor Unila Karomani, jika membuka keterlibatan Asep Sukohar dalam ‘permainan’ penerimaan kelulusan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.
Ancaman itu disebut jika Karomani membuka ‘permainan’ lebih baik masuk penjara secara bersama-sama.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (2/2) malam, saat saksi Muhammad Komaruddin yang merupakan Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022 dihadirkan jaksa penuntut umum KPK RI sebagai saksi.
Dugaan ancaman itu disampaikan oleh Komaruddin di muka persidangan. Awalnya, jaksa KPK RI menunjukan barang bukti berupa suara percakapan telepon antara Komaruddin dengan terdakwa M.Basri seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 27 barang bukti nomor 418 nomor urut 16.
Dalam percakapan tersebut, terdakwa M.Basri menyampaikan kepada saksi Komaruddin bahwa ada ‘pemain’. Pemain yang dimaksud M.Basri yakni Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
“Bahwasannya ada pemain disitu, pemain itu adalah kalau Pak Basri bilang adalah wr 2 itu pemain juga, itu yang disebutkan di dalam pembicaraan itu,” kata Komaruddin.
“Wr 2 itu siapa?” tanya jaksa KPK.
“Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Pak Asep Sukohar,” jawab Komaruddin.
Jaksa KPK Lignauli Sirait kemudian memperdalam terkait kata ‘bermain’ seperti yang diungkapkan saksi Komaruddin sebelumnya.
“Saksi, sebagaimana dalam BAP nomor 27 tadi, Muhammad Basri menginformasi bahwa Asep Sukohar juga bermain atau juga meminta imbalan atas kelulusan, ini kata bermain maksudnya apa?” tanya jaksa Lignauli Sirait.
“Yang saya tangkap adalah beliau menerima titipan dari pihak lain untuk diserahkan kepada pak Karomani itu, istilah pak Basri bermain,” jawab saksi Komaruddin.
“Itu bermain diluar prosedur apa gimana?” tanya jaksa kembali.
“Diluar prosedur,” ucap Komaruddin.
Jaksa kemudian menanyakan kepada saksi Komaruddin terkait pernyataan M.Basri jika Asep Sukohar pernah mengancam terdakwa Karomani.
“Yang kemudian bapak katakan lagi M.Basri menginformasikan bahwa Asep Sukohar juga suka mengancam Karomani selaku Rektor Unila apabila dibuka terkait keterlibatan Asep Sukohar dalam permainan penerimaan kelulusan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila, maka lebih baik masuk penjara secara bersama-sama. Ini ada permainan penerimaan kelulusan begitu maksudnya?
“Betul, betul maksudnya begitu,” jawab Komaruddin.
“Untuk tadi masuk penjara secara bersama-sama itu maksudnya gimana, mengajak Pak Basri masuk bersama-sama terdakwa Karomani atau apa? Itu apa? Intinya apa?” cecar jaksa.
“Saya tangkap begini, artinya menurut Pak Basri, Pak Asep Sukohar itu mengancam Pak Karomani, kalau ada sesuatu yang ini, dia akan buka dan masuk penjara bersama-sama,” jelas saksi Komaruddin.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim Achmad Rifai pun sempat kaget terkait adanya ‘pemain’ dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.
“Jadi semua pemain rupanya ini ya, saya pikir pemain sepakbola, rupanya ada penyerang, ada bertahan. Waduh kacau juga ini,” kata Achmad Rifai. (*)
Editor: Bella Sardio






















Discussion about this post