
Lampung Geh, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 719.144 pemilih salah penempatan TPS. Pengawasan dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat desa.
Pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di kabupaten/kota, di wilayah Provinsi Lampung. Namun, ada dua kabupaten/kota juga yang nihil dari salah penempatan TPS.
Berdasarkan data yang diterima Lampung Geh dari Bawaslu Provinsi Lampung, urutan terbanyak salah penempatan, yaitu pertama Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829, posisi kedua Lampung Selatan sebanyak 120.545 dan terbanyak ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573. Sementara ada 2 daerah, yakni Metro dan Pringsewu nihil.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, permasalahan tersebut menjadi atensi Bawaslu Lampung serta jajaran pengawas Pemilu.
“Ini menjadi attensi kita bersama, karena hal ini menyangkut hak pilih warga. Maka Bawaslu Provinsi Lampung tentu akan melakukan koordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Lampung agar pendataan daftar pemilih di Lampung dapat sinkron dan akurat, sehingga tidak ada lagi warga tidak memiliki hak pilih,” katanya kepada Lampung Geh, Rabu (15/3).
Selain itu, Bawaslu Provinsi Lampung juga menemukan permasalahan lain, seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri dan lainnya. (Ans/Put)






















Discussion about this post