Lampung Geh, Bandar Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung amankan 8,5 Kg ganja di kontrakan pelaku pencurian di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (30/5).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ganja kering tersebut dikemas lebih dari 20 paket siap edar.
8 paket besar menggunakan lakban berwarna coklat besar dan 15 paket sedang juga menggunakan lakban coklat.
“Kami amankan barang bukti ganja sekitar 8 paket besar dan 15 paket kecil. Perkiraan sekitar 8,5 Kg,” kata Devi.
Penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar kontrakan, diduga kuat milik jaringan narkotika lintas provinsi.
“Mereka diduga jaringan Aceh, dan akan edarkan di Bandar Lampung dan Pulau Jawa,” terang Devi.
Mengenai penggerebekan, Devi mengungkapkan awal peristiwa tersebut saat pihaknya mendapat informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Yoga dalam kasus pencurian ada ditempat itu.
Sayangnya, DPO berserta rekannya berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

“Mereka ini juga pemain narkoba, saat kita gerebek tidak ada di rumah dan kita terus kejar para pelaku,” katanya.
Saat penggeledahan itu, ditemukan 8,5 kg ganja kering siap edar di dalam salah satu kamar. Kemudian, petugas memanggil pemilik kontrakan, ketua RT, serta warga setempat untuk menyaksikan pengamanan dan penyitaan barang haram jenis narkotika golongan satu tersebut.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku atas nama Yoga juga merupakan target operasi Satres Narkoba Polresta.
“Pelaku juga target operasi kita. Mereka merupakan jaringan antar provinsi yakni jaringan aceh yang hendak di kirim ke Pulau Jawa,” katanya.
Gigih juga turut ingatkan, bandar narkoba bisa dikenakan pidana seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post