
Lampung Geh, Pesisir Barat – Kakak-adik di Pesisir Barat ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat.
Adapun dua pelaku itu berinisial AA (27) dan SA (31) yang merupakan warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Bripka HM.
“Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 15 Maret 2023 saat berada di kediamannya,” katanya, Kamis (16/3).
Juni menjelaskan menjelaskan peristiwa itu berawal pada Selasa (14/3) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu korban HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang telah bubar.

“Pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba-tiba datang 2 orang pelaku menghampiri HM lalu berkata kasar dan menjelek-jelekan polisi,” ucapnya.
Kemudian HM kaget dan menanyakan apa maksud dari ucapan pelaku, namun tiba-tiba kedua pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku AA memukul bagian wajah 3 kali hingga hidung korban mengeluarkan darah,” ujarnya.
“Pelaku SA mengayunkan pisau kearah dada HM sebanyak 3 kali, namun korban berhasil menghindar sehingga pisau tersebut hanya mengenai baju korban dan robek,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban langsung dibawa ke Puskesmas Ngaras guna mendapatkan perawatan.
“Kedua pelaku sering buat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga dalam keadaan mabuk minuman keras,” jelasnya.
Juni menuturkan selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di rutan Polsek Bengkunat guna proses sidik,” pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post