Lampung Geh, Bandar Lampung – Oknum Karyawati bank pemerintah dan oknum ASN yang bertugas di DPRD Lampung kini ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (5/10).
Karyawati bank tersebut berinisial RN yang diduga berselingkuh dengan ASN yang bertugas di DPRD Lampung berinisial ARN di Indekos jalan Morotai, Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung.
Penetapan keduanya sebagai tersangka ini berdasarkan laporan suami sah dari oknum karyawati bank berinisial AD.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan pasal 417 KUHP tentang perzinahan. Yang berbunyi, setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta.
“Kita masih melengkapi berkas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Warsito.
Soal status dari kedua terlapor, Warsito mengatakan pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Disinggung apakah adanya penahanan terhadap kedua tersangka, Ia menuturkan pihaknya tidak ditahan di Polsek Sukarame.
“Karena untuk ini sifatnya dilik aduan, untuk ancaman di bawah 4 tahun para tersangka tidak dilakukan Penahanan. Namun, berkas perkara tetap diproses,” kata Warsito.
Diketahui sebelumnya, Oknum Karyawati bank pemerintah dan oknum ASN yang bertugas di DPRD Lampung digerebek jajaran Polsek Sukarame atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan, Kamis (23/9).
Atas perbuatannya, keduanya dibawa ke Polsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)






















Discussion about this post