
Lampung Geh, Tulang Bawang – Pasangan bukan suami istri ditangkap polisi saat sedang asyik pesta narkoba di rumah kontrakan Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Adapun pasangan bukan suami istri itu berinisial AN (30) dan EY (40) yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (7/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Petugas kami menggerebek rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung dan berhasil menangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu,” katanya, Rabu (15/3).

Aris menambahkan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, alat hisap sabu (bong), dan korek api gas.
Menurutnya, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, bahwa di rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan ditemukan dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post