
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengimbau kepada warga Lampung untuk tak tergoda iming-iming gaji besar kerja di luar negeri namun secara ilegal.
Hal ini menindaklanjuti adanya 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditemukan oleh Polda Lampung di sebuah penampungan di Bandar Lampung, pada Senin (5/6) malam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, persoalan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih kerap terjadi dikarenakan salah satu faktornya adalah iming-iming gaji besar.

“Rata-rata mereka ini tergiur seperti biasalah iming-iming gaji yang besar di negara tujuan. Ini yang membuat mereka tidak mempertimbangkan lagi terhadap keselamatan,” kata Kadisnaker Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (8/6).
Dia juga menjelaskan, persoalan PMI ilegal juga seharusnya bisa diminimalisir dengan kesadaran dari diri masing-masing masyarakat.
Sebab, jika bekerja di luar negeri namun dengan cara yang ilegal atau unprosedural tentunya akan membahayakan bagi masyarakat terlebih untuk jaminan keselamatannya.
“Memang yang paling utama itu adalah kesadaran masyarakatnya. Kita juga sudah rutin melakukan sosialisasi, seharusnya mereka sudah tahu bahwa ada hal yang harus mereka antisipasi, yang harus mereka sadari,” jelasnya.
Selain meminta kesadaran masyarakat, Agus menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang atau PMI ilegal.
“Kita bersama BP3MI sudah membentuk Satgas Perlindungan Pekerja Migran, kemudian kita juga punya layanan terpadu satu atap untuk PMI. Di situ ada database terkait lembaga penempatan luar negeri yang legal,” terangnya.
Menurut Agus, pemerintah di tingkat desa juga harus melakukan pemantauan terhadap warganya yang ingin bekerja di luar negeri.
“Jangan sampai pamong desanya tidak peduli dan tidak tahu kalau ada warganya yang akan berangkat kerja ke luar negeri. Jadi harus tahu apakah berangkat nya secara legal atau ilegal,” tuturnya.
Di sisi lain, Agus mengungkapkan, jika lapangan kerja memang saat ini masih menjadi problem di tengah-tengah masyarakat, karena terus meningkatnya angkatan kerja di Lampung.
“Ya memang ini problem masyarakat berkaitan lapangan kerja. Tentu kita melihat banyak sisi terutama kita tahu bahwa peningkatan orang dengan usia kerja yang semakin tinggi dan meningkat. Nah angkatan kerja ini kan tidak semuanya terserap, sehingga ada yang belum bekerja,” ungkapnya.
Terkait persoalan itu, dikatakan Agus, Disnaker Lampung terus berupaya memperluas lapangan kerja di Lampung. Upaya yang dilakukan seperti penyebaran informasi lapangan pekerjaan melalui kegiatan job fair hingga memberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
“Iya kami memperluas kesempatan kerja yang ada di daerah Lampung maupun antar provinsi dengan cara memperluas informasi lapangan kerja seperti job fair ataupun pelatihan-pelatihan keterampilan kerja,” tandasnya. (Lih/Put)






















Discussion about this post