
Lampung Geh, Lampung Utara – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi.
Adapun oknum PNS tersebut berinisial MS. Ia diamankan lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Heriyanto dengan nomor laporan: LP/B/101/III/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
“Pelaku MS ditangkap saat berada di daerah Kalibening Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” katanya, Kamis (8/6).
Rendi menjelaskan, kronologi peristiwa dugaan penipuan itu berawal pada 13 Januari 2023. Saat itu pelaku MS mendatangi rumah korban di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara untuk meminjam sejumlah uang.
“Pelaku menemui korban di rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp19.500.000 dengan alasan ada keperluan mendadak dan akan dikembalikan pada tanggal yang telah dijanjikan tertulis di dalam kwitansi,” jelas Rendi.
Namun, lanjut Rendi, sampai waktu yang dijanjikan, pelaku belum mengembalikan uang pinjaman tersebut, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
“Pengakuan pelaku, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Pelaku MS ini merupakan residivis perkara narkoba tahun 2015,” ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (Yul/Put)






















Discussion about this post