
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (8/6) siang, jaksa membeberkan modus yang dilakukan oleh Sahriwansah bersama dua terdakwa lainnya yakni Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Hayati pembantu bendahara penerima.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum mengatakan, jika terdakwa Sahriwansah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dalam proses pemungutan retribusi sampah tidak melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap wajib retribusi.
Padahal, pendataan itu sebagai bahan membuat buku induk wajib retribusi, penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) dan penetapan retribusi dengan menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

“Namun terdakwa Sahriwansah memerintahkan Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk membagi objek retribusi yang diperoleh dari masing-masing Kepala UPT pengelolaan sampah di kecamatan sejak tahun anggaran 2019 sampai 2021,” kata jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung Budi Mulia.
Jaksa menyatakan, dengan tidak adanya pendaftaran dan pendataan terhadap wajib retribusi tersebut maka tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi per sampahan di Bandar Lampung.
“Dan juga terjadi tumpang tindih atau ketidakjelasan wilayah pemungutan retribusi serta besaran nilai retribusi yang harus dipungut,” jelasnya.
Menurut jaksa, dalam pemungutan retribusi sampah di Bandar Lampung juga ternyata tidak semuanya berasal dari karcis yang dicetak secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Namun terdapat karcis yang dicetak secara tidak resmi dengan tidak ada kontrak pengadaannya. Seharusnya seluruh karcis retribusi sampah yang telah di perforasi dikelola oleh bendahara barang dicatat proses keluar masuknya,” ujar jaksa.
Atas perintah terdakwa Sahriwansah sebagian pungutan retribusi sampah itu dikelola oleh terdakwa Hayati tanpa dicatat proses keluar masuknya.
Perbuatan terdakwa Sahriwansah itu dilakukan sejak tahun 2019-2021 dengan cara memerintahkan kepada penagih retribusi sampah bulanan melalui Haris Fadillah dan Hayati serta Kepala UPT di masing-masing kecamatan untuk tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan retribusi sampah bulanan ke kas daerah.
Sehingga kata jaksa, ditemukan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 6.925. 815.000.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya dan melakukan penarikan retribusi sampah tanpa menggunakan karcis,” jelasnya. (Lih/Put)






















Discussion about this post