
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang melibatkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahriwansah bersama dua bawahannya yakni Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Hayati pembantu bendahara penerima memunculkan fakta baru.
Di mana dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (14/6) sore, muncul istilah ‘uang komando’.

Istilah itu awalnya diungkapkan oleh saksi bernama Karim seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas menjadi penagih retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
“Dalam menyetor uang penagihan retribusi sampah itu saya memberikan uang komando sebesar Rp 1 juta rupiah kepada terdakwa Haris Fadillah,” kata saksi Karim di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan.
Pernyataan uang komando itu pun membuat kaget hakim ketua Lingga Setiawan.
“Uang komando itu apa?” tanya Lingga kepada saksi Karim.
“Saya tidak tahu Pak, itu istilah dari mereka,” jawab saksi Karim.
Dalam kesaksiannya, Karim menyatakan jika dirinya awalnya diperintahkan oleh terdakwa Sahriwansah untuk melakukan penagihan retribusi sampah di wilayah Panjang dan Teluk Betung.
Dalam menjalankan tugasnya, ia kemudian mengambil karcis untuk penagihan kepada terdakwa Hayati selaku pembantu bendahara penerima.
“Saya ambil karcis di Bu Hayati, karcis itu sudah ada nilainya dan nama objeknya. Tetapi ada dua bundel karcis, satu yang disetorkan secara resmi ke kas daerah, satunya disetorkan secara tidak resmi,” ujar saksi Karim.
Dalam penagihan retribusi sampah itu, Karim mengaku ditarget untuk mendapatkan uang Rp 41,6 juta per bulan yang disetorkan secara resmi ke kas daerah, namun dia juga diperintah untuk menyetorkan uang sebesar Rp 23 juta yang tidak disetor ke kas daerah.
“Uang Rp 23 juta yang tidak resmi itu pembagian nya saya berikan Rp 12 juta kepada Bu Hayati, Rp 10 juta untuk Pak Haris Fadillah, dan ada uang komando juga Rp 1 juta,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam penagihan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup terdapat 11 orang penagih ditambah petugas dari UPT di 20 kecamatan.
“Jadi dari 11 orang penagih itu masing-masing menyetor uang komando Rp 1 juta jadi Rp 11 juta, ditambah Rp 20 juta dari UPT di 20 kecamatan,” ungkapnya.
Karim membeberkan pemberian uang komando itu dilakukan tiap bulan sejak dari bulan Januari 2019 sampai Oktober 2021.
“Uang komando Rp 11 juta itu diberikan tiap bulan dari bulan Januari 2019 sampai Oktober 2021 itu yang bukan merupakan bagian yang disetorkan secara resmi ke kas daerah, tapi kepada Pak Haris Fadillah,” bebernya.
Saat ditanya majelis hakim terkait pemberian uang komando kepada terdakwa Haris Fadillah peruntukannya untuk apa, Karim mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu uang itu ke mana lagi dan untuk apa, saya hanya memberikan uang Rp 11 juta itu katanya sebagai uang komando,” tuturnya.
Sementara itu dua saksi lainnya Heri Chandra dan Joko Kurniawan yang juga ASN dan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung mengaku juga menyetorkan uang sebesar Rp 1 juta dalam sebulan sebagai uang komando.
Kedua saksi yang juga bertugas sebagai penagih retribusi sampah itu mengaku menyetorkan uang komando sebesar Rp 1 juta rupiah kepada saksi Karim yang kemudian saksi Karim teruskan kepada terdakwa Haris Fadillah. (Lih/Put)






















Discussion about this post